Indonesia
Tax (Corporate tax)
:: Question ::
インドネシアで、資産(売掛金)の売却損は損金算入にできますか?
:: Answer ::

所得税法第6条にて、

企業内で使用し、あるいは集積を得るため、回収するため、維持するために使用していた資産の販売・譲渡により生じた損金は損金算入できることが規定されています。

 

Pasal 6

Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak 
dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan
dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Creater : Saori Kaname