契約書等の直筆署名について
  
Topic : Legal
Country : Indonesia

いつもWIKI INVESTMENTをご利用いただきありがとうございます。

 

本日は、前回の印紙(Materai)に関連し、契約書の署名の取り扱いについて記載いたします。

 

Materaiを使用し契約書に署名する場合、インクを使用し、Materaiにかかるように直筆での署名が必要になります。

(判子等は不可)

 

下記、第7条(7)をご参照くださいませ。

=====================
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA METERAI


Pasal 7
(1)    Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)    Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara :
a.    menggunakan benda meterai;
b.    menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)    Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
(4)    Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan.
(5)    Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
(6)    Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
(7)    Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
(8)    Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
(9)    Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

 

参照:https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1985/13tahun~1985UU.HTM


=====================

 

 

以上、最後までお読みいただきありがとうございました。

 

Creater : Saori Kaname