いつもWIKI INVESTMENTをご利用いただきありがとうございます。
本日は、インドネシアの印紙税(Materai)について記載いたします。
インドネシアでは、契約書および、5,000,000 Rp を超える取引に係る請求書につきましては、Materaiの貼付が必須になります。
下記、第3条(2)a.およびg.をご参照ください。
=====================
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Pasal 3
(1) Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
参照:https://peraturan.bpk.go.id/Details/149748/uu-no-10-tahun-2020
=====================
2022年1月以降、法律改定に伴い、旧印紙(6,000 Rp や 3,000 Rp)は使用ができなくなっています。
以上、最後までお読みいただきありがとうございました。